Faskes Dapat Surat Peringatan Kemenkes? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Surat peringatan Kemenkes untuk faskes terkait SATUSEHAT kini semakin aktif dikirimkan ke seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2024 dan 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan teguran, surat pengingat, hingga rekomendasi sanksi kepada ribuan fasilitas kesehatan. Bahkan per Maret 2026, tercatat 1.306 rumah sakit menerima rekomendasi sanksi administratif. Penyebabnya adalah belum optimalnya implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Oleh karena itu, jika faskes Anda baru saja menerima surat peringatan serupa — atau ingin memastikan tidak kena teguran — artikel ini membahas tiga penyebab utamanya beserta langkah konkret untuk mengatasinya.

surat peringatan dari Kemenkes untuk faskes yang belum mengirim data ke Satu Sehat

Dasar Hukum di Balik Surat Peringatan Kemenkes untuk Faskes

Sebelum membahas penyebabnya, penting untuk memahami dasar regulasi teguran ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian. Mulai dari praktik dokter mandiri, klinik pratama, puskesmas, hingga rumah sakit tipe A semuanya wajib patuh.

Lebih lanjut, Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi faskes yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Surat edaran inilah yang Kemenkes gunakan sebagai dasar mengeluarkan surat peringatan kepada faskes yang belum memenuhi kewajiban integrasi data ke platform SATUSEHAT.

3 Penyebab Faskes Mendapat Surat Peringatan Kemenkes

1. Faskes Belum Menerapkan RME Sama Sekali

Penyebab pertama adalah faskes yang sama sekali belum menggunakan sistem Rekam Medis Elektronik. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 31 Desember 2023. Faskes yang masih menggunakan rekam medis kertas tidak memenuhi standar PMK No. 24 Tahun 2022. Akibatnya, mereka otomatis masuk radar pengawasan Kemenkes.

Selain itu, RME harus mencakup enam modul layanan inti: pendaftaran, IGD, rawat jalan, rawat inap, layanan penunjang, dan farmasi. Faskes yang baru menerapkan sebagian modul pun belum memenuhi syarat sepenuhnya.

2. Punya RME Tapi Belum Terintegrasi dengan SATUSEHAT

Penyebab kedua adalah faskes yang sudah memiliki sistem RME, namun belum menghubungkannya dengan platform SATUSEHAT. Integrasi ini berjalan melalui mekanisme API yang memungkinkan data RME faskes terkirim otomatis ke platform nasional.

Kemenkes memang sempat mengundur batas waktu integrasi beberapa kali karena hambatan teknis di daerah. Namun demikian, proses pengawasan tidak berhenti. Faskes yang belum terintegrasi tetap masuk kategori tidak patuh dan berpotensi menerima surat peringatan Kemenkes faskes berikutnya.

3. Sudah Terintegrasi tapi Data Terkirim Kurang dari 50%

Penyebab ketiga adalah yang paling sering terjadi. Faskes sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT, namun volume data yang terkirim masih di bawah 50% dari total kunjungan pasien.

Berdasarkan SE No. 1030/2023 Pasal 5, faskes wajib mengirimkan data kunjungan pasien minimal 50% secara konsisten. Kemenkes menilai capaian ini berdasarkan pengiriman data selama 4 minggu berturut-turut. Jika rata-rata pengiriman di bawah 50%, faskes berpotensi mendapat teguran.

Kondisi ini sering terjadi karena tiga hal: sistem RME tidak berjalan optimal, staf tidak mengisi data dengan lengkap, atau ada gangguan teknis pada proses pengiriman ke SATUSEHAT.

Sanksi Kemenkes untuk Faskes: Dari Teguran hingga Pembekuan Izin

Kemenkes menerapkan mekanisme sanksi yang bertahap dan semakin berat. Penting bagi manajemen faskes untuk memahami setiap tingkatannya:

Tingkat 1 — Teguran Tertulis

Kemenkes memberikan teguran tertulis kepada faskes yang belum menyelenggarakan RME terintegrasi dengan SATUSEHAT. Inilah bentuk surat peringatan Kemenkes faskes yang paling banyak beredar saat ini.

Tingkat 2 — Penyesuaian Status Akreditasi

Selanjutnya, Kemenkes merekomendasikan penyesuaian status akreditasi bagi faskes yang sudah punya RME namun belum terintegrasi, atau sudah terintegrasi namun pengiriman data di bawah 50%. Sanksi ini berdampak langsung pada akreditasi faskes. Dampaknya sangat krusial, terutama bagi faskes yang melayani pasien BPJS.

Tingkat 3 — Pencabutan Status Akreditasi

Lebih jauh lagi, Kemenkes merekomendasikan pencabutan status akreditasi bagi faskes yang sama sekali tidak melakukan upaya penyelenggaraan RME maupun integrasi SATUSEHAT.

Tingkat 4 — Pencabutan Izin Operasional

Sebagai sanksi terberat, Dirjen Pelayanan Kesehatan merekomendasikan pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang. Kemenkes menempuh langkah ini bagi faskes yang tidak juga memenuhi ketentuan setelah melewati tahapan sanksi sebelumnya.

Kabar baiknya: Kemenkes memberikan masa sanggah 3 bulan bagi faskes yang sudah menerima rekomendasi sanksi. Jika faskes memenuhi ketentuan dalam periode itu, sanksi dapat dibatalkan dan tidak berpengaruh terhadap status layanan kepada masyarakat.

5 Langkah Mengatasi Surat Peringatan Kemenkes Faskes

Jika faskes Anda menerima surat peringatan, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang perlu segera dilakukan:

Langkah 1 — Identifikasi Akar Masalah

Pertama-tama, cek status faskes di dashboard SATUSEHAT (satusehat.kemkes.go.id). Tentukan apakah masalahnya di tahap RME belum ada, belum terintegrasi, atau data yang terkirim masih rendah. Dengan mengetahui akar masalahnya, tim dapat mengambil langkah perbaikan yang lebih terarah.

Langkah 2 — Pastikan 6 Modul RME Berjalan

Selanjutnya, verifikasi bahwa sistem RME sudah mencakup keenam modul inti. Jika salah satu modul belum berjalan, prioritaskan implementasinya terlebih dahulu. Setelah itu, baru lanjutkan ke tahap integrasi SATUSEHAT.

Langkah 3 — Tingkatkan Disiplin Input Data Staf

Rendahnya data yang terkirim sering bukan masalah teknis. Penyebab utamanya adalah staf yang tidak mengisi data secara lengkap dan konsisten. Oleh karena itu, lakukan pelatihan ulang. Buat juga SOP yang jelas untuk input data kunjungan pasien setiap hari.

Langkah 4 — Monitor Pengiriman Data ke SATUSEHAT Setiap Minggu

Selain itu, pantau persentase pengiriman data ke SATUSEHAT setiap minggu melalui dashboard resmi Kemenkes. Jangan tunggu 4 minggu untuk mengetahui hasilnya. Deteksi masalah lebih awal jauh lebih mudah diatasi sebelum berdampak pada status kepatuhan faskes.

Langkah 5 — Gunakan SIMRS yang Terintegrasi SATUSEHAT

Terakhir, jika sistem saat ini menjadi hambatan teknis, pertimbangkan untuk beralih ke Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang sudah mendukung integrasi SATUSEHAT. SIMRS yang tepat mengotomasi pengiriman data. Hasilnya, tim lebih mudah memenuhi target 50% secara konsisten tanpa proses manual yang menyita waktu.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Surat Peringatan Kemenkes untuk Faskes

Singkatnya, surat peringatan Kemenkes faskes terkait SATUSEHAT adalah sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. Ada tiga penyebab utama yang perlu manajemen pahami: belum punya RME, belum terintegrasi, atau data yang terkirim di bawah 50%. Dengan memahami akar masalahnya, faskes dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur.

Ingat, masa sanggah 3 bulan adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan. Semakin cepat faskes bertindak, semakin kecil risiko sanksi terhadap akreditasi dan operasional layanan.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, tim Idemedika siap membantu. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp.

Referensi regulasi: PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis; SE No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di Fasyankes serta Penerapan Sanksi Administratif; Surat Dirjen Keslan No. YM.02.02/D/971/2026.